PEMERIKSAAN KECAMBAH KELAPA SAWIT
Kelapa sawit merupakan salah satu komoditi tanaman perkebunan yang produksi benih dan peredarannya wajib diawasi oleh pemerintah. Diantara benih yang diproduksi atau dihasilkan dari pertanaman kelapa sawit adalah benih dalam bentuk kecambah.Kecambah kelapa sawit yang diproduksi, sebelum diedarkan harus dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang berasal dari UPT Pusat ataupun UPTD Provinsi setempat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan, dalam hal ini UPTD BPPSP-TPHP Provinsi Kepulauan Riau. Tempat pemeriksaan dapat dilakukan di Lokasi Kebun Induk dan atau di Seed Processing Unit (SPU) serta di tempat penyimpanan benih.
Untuk pemeriksaan benih kelapa sawit dalam bentuk kecambah dilakukan melalui tahapan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan teknis atau lapangan. Jika dari hasil pemeriksaan dokumen dan teknis dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diedarkan maka PBT membuat laporan hasil pemeriksaan kecambah kelapa sawit untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kecambah Kelapa Sawit (SKPKKS) dan diberi label sebelum diedarkan.
Post by : Ade Satrya
.jpg)