PEMERIKSAAN PERTANAMAN

 

Pemeriksaan pertanaman merupakan bagian dari proses sertifikasi untuk mendapatkan legalitas benih yang akan diedarkan. Kegiatan ini dilaksanakan pada fase pertumbuhan tertentu yang sangat berpengaruh terhadap mutu benih dan telah melalui roguing atau seleksi terhadap bibit dengan ciri-ciri yang berbeda yang dilaksanakan di lahan produksi dan dilakukan oleh produsen benih

Sertifikasi benih hortikultura adalah proses pemberian sertifikat terhadap kelompok benih melalui serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian, serta memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.

Jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis minimal pada tingkat pemeriksaan maka petugas dalam hal ini Pengawas Benih Tanaman (PBT) membuat laporan hasil pemeriksaan pertanaman. Untuk bibit yang tidak lulus pemeriksaan maka akan dilakukan pemeriksaan ulang.

Pemeriksaan ulang dilakukan satu kali untuk satu rangkaian pemeriksaan pada pertanaman yang tidak memenuhi persyaratan. Sertifikasi benih tidak dapat dilanjutkan apabila hasil pemeriksaan ulang tidak memenuhi persyaratan. Keputusan pemeriksaan ulang harus segera  disampaikan kepada pemohon sertifikasi.


Post by : Ade Satrya

Related Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Artikel