PEMERIKSAAN PERTANAMAN
Pemeriksaan
pertanaman merupakan bagian dari proses sertifikasi untuk mendapatkan legalitas
benih yang akan diedarkan. Kegiatan ini dilaksanakan pada fase pertumbuhan
tertentu yang sangat berpengaruh terhadap mutu benih dan telah melalui roguing atau
seleksi terhadap bibit dengan ciri-ciri yang berbeda yang dilaksanakan di lahan
produksi dan dilakukan oleh produsen benih
Sertifikasi
benih hortikultura adalah proses pemberian sertifikat terhadap kelompok benih
melalui serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian, serta memenuhi standar mutu
atau persyaratan teknis minimal.
Jika dari hasil
pemeriksaan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis minimal pada tingkat
pemeriksaan maka petugas dalam hal ini Pengawas Benih Tanaman (PBT) membuat
laporan hasil pemeriksaan pertanaman. Untuk bibit yang tidak lulus pemeriksaan
maka akan dilakukan pemeriksaan ulang.
Pemeriksaan
ulang dilakukan satu kali untuk satu rangkaian pemeriksaan pada pertanaman yang
tidak memenuhi persyaratan. Sertifikasi benih tidak dapat dilanjutkan apabila
hasil pemeriksaan ulang tidak memenuhi persyaratan. Keputusan pemeriksaan ulang
harus segera disampaikan kepada pemohon
sertifikasi.
Post by : Ade Satrya
